Silakan download (pdf) disini
Silakan download (power point) disini
PROFESIONALISME
Profesionalisme berbasis pengetahuan (knowledge based) dan ketrampilan (skills). Perilaku professional adalah perilaku yang berbasis pengetahuan dan ketrampilan. Ada beberapa hal yang mendukung perilaku professional, misalnya semangat, pengorbanan dan tidak mementingkan diri sendiri (altuisme), integritas pribadi dan kehormatan, penghargaan kepada profesi sendiri, kepakaran dan profesi, 3C (caring, compassion, and communication), kepemimpinan, tanggungjawab, dan akuntabilitas.
Profesionalisme seorang Accounting (Akuntan)
Menurut Areas, dkk (2003,78) istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar mematubi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawab terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku terhormat, sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi.
Profesional berarti juga adalah seseorang yang mampu mengenal lingkungan, bisnis dan mampu memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan profcsinya. Akuntan publik yang profesional adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik menetapkan dalam bab V pasal 24 mengenai pembinaan akuntan publik; akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), Kode Etik Akuntan Indonesia, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Kode Etik Profesional menurut Chasin, dkk (1988, 4-6) didefinisittan bahwa: “Kode etik profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mcmpengaruhi pandangan publik mengenai profcsi akuntan”.
Berdasarkan uraian terscbut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pemyataan-pernyataan yang berotorisasi yang digunakan sebagai pedoman pcrilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.
Etika profesi beikaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela telah menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan publik dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.
Profesionalisme seorang dokter
Dokter, sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni menyelamatkan nyawa orang. Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya. Seorang dokter yang memiliki sifat professional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah :
Hak seorang dokter, antara lain:
Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang sudah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.
Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.
Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda regristasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya.Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.
Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
Sumber-sumber
2. Artikel dari I NYOMAN MANGKU KARMAYA